berita PAKKI
https://sc.pakki.org/storage/artikel/853-Cover Pakki.png

KPK Sebut Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Rugikan Buruh, Upah Terpotong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Ke...

09 September 2025 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdampak langsung pada para buruh. Para pekerja disebut menjadi pihak yang paling dirugikan karena biaya sertifikasi yang seharusnya murah melonjak tajam, hingga akhirnya membebani upah mereka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa buruh justru menjadi korban utama. Jika perusahaan tidak mengurus izin K3, pekerja bisa terancam tidak mendapat kenaikan gaji.


“Yang diperas ini adalah rekan-rekan buruh kita. Artinya, dengan adanya nilai yang besar untuk sertifikasi K3, dampaknya langsung terasa pada pekerja. UMR mereka jadi nggak naik-naik,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).


Beban Perusahaan Dialihkan ke Pekerja

Asep menjelaskan, perusahaan yang harus mengeluarkan biaya besar untuk mengurus sertifikasi K3 akhirnya membebankan pengeluaran itu kepada para pekerja. Hal ini membuat perusahaan kesulitan menambah penghasilan buruh karena sebagian dana sudah terpakai untuk biaya sertifikasi.

“Kalau biaya sertifikasi K3 ini gratis, yang Rp 6 juta tadi bisa dibagi untuk kesejahteraan buruh,” tambahnya.

Biasanya, pengurusan izin K3 dilakukan secara kolektif oleh perusahaan. Namun, seluruh biaya tambahan tersebut pada akhirnya masuk ke dalam beban biaya buruh.

Biaya Sertifikasi Melonjak Drastis

KPK mengungkap, sejak 2019 biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak hingga Rp 6 juta. Dari selisih biaya yang ditarik, aliran dana korupsi mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Rp 69 miliar disebut mengalir ke salah satu pejabat, Irvian Bobby Mahendro.

Selain itu, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, disebut menerima Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati dari praktik pemerasan ini.


Daftar Tersangka

KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker ini, di antaranya:

  1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022-sekarang)
  3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020-2025)
  4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)
  7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
  9. Supriadi – Koordinator
  10. Temurila – pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud – pihak PT KEM Indonesia


Dampak Terhadap Kesejahteraan Buruh

Skandal ini memperlihatkan bagaimana praktik korupsi di balik pengurusan sertifikasi K3 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga langsung menekan kesejahteraan buruh. Uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kenaikan gaji atau peningkatan fasilitas pekerja, justru habis untuk praktik pemerasan.

KPK menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.